Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 105 Tahun 2021

Tugas Utama

Dinas mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

1

Perumusan kebijakan di bidang Penyuluhan dan Penggerakan, Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, serta Pengendalian Penduduk

2

Perumusan rencana strategis sesuai visi dan misi Walikota

3

Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan lintas bidang

4

Penyelenggaraan manajemen kinerja pegawai

5

Penyelenggaraan kerja sama lintas bidang

6

Penyelenggaraan kesekretariatan dinas

7

Pelaksanaan program dan kegiatan seluruh bidang dan UPTD

8

Monitoring dan evaluasi program dan kegiatan

9

Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan

10

Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan

Dokumen Resmi