Tugas Pokok & Fungsi
Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 105 Tahun 2021
Tugas Utama
Dinas mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Perumusan kebijakan di bidang Penyuluhan dan Penggerakan, Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, serta Pengendalian Penduduk
Perumusan rencana strategis sesuai visi dan misi Walikota
Pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan lintas bidang
Penyelenggaraan manajemen kinerja pegawai
Penyelenggaraan kerja sama lintas bidang
Penyelenggaraan kesekretariatan dinas
Pelaksanaan program dan kegiatan seluruh bidang dan UPTD
Monitoring dan evaluasi program dan kegiatan
Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan